Jumat, 20 Maret 2009

23 Nelayan Vietnam Ditangkap

23 Nelayan Vietnam Ditangkap

Nunukan Zoners Team Pontianak — Kapal Pengawas Hiu 03 milik Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menangkap satu kapal nelayan Vietnam yang mencuri ikan di perairan Indonesia, tepatnya di Zona Ekonomi Eksklusif di Laut China Selatan, Sabtu (14/3). Akan tetapi, 18 kapal asing lainnya yang pada saat bersamaan diduga kuat juga mencuri ikan di wilayah itu lolos dari penangkapan. "Pengejaran kapal nelayan asing itu sempat terkendala ombak besar setinggi 3-5 meter sehingga hanya ada satu kapal yang berhasil ditangkap," kata Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak Bambang Nugroho, Rabu (18/3). Kapal nelayan Vietnam berbobot 30 grosston yang ditangkap tersebut memiliki nomor lambung TG 91701 TS, dinakhodai Doan Hai Van (42). Kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap purse seine atau pukat cincin itu diawaki 22 anak buah kapal.

Kapal bersama semua nelayan Vietnam yang ditangkap itu dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapal tersebut tiba di Pontianak dengan kawalan KP Hiu 03, Selasa kemarin. Menurut Bambang, nelayan-nelayan Vietnam itu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 31/2004 tentang perikanan karena melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia tanpa memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) maupun surat izin penangkapan ikan (SIPI). Proses hukum hanya dilakukan kepada nakhoda dan kepala kamar mesin, sedangkan 21 ABK lainnya akan dideportasi.

Saat ditangkap, tidak ada ikan hasil tangkapan di kapal nelayan Vietnam. Hanya ada sejumlah ikan yang masih tersangkut di alat tangkap yang mereka gunakan. Menurut Bambang, kapal Vietnam yang ditangkap tersebut kemungkinan besar baru saja bongkar muat di tengah laut. Penangkapan ikan oleh nelayan asing biasanya dilakukan secara berkelompok dan didukung satu kapal induk. "Setelah melakukan penangkapan, ikan yang mereka tangkap dipindah ke kapal induk yang juga berada di tengah laut," katanya. Kapal nelayan yang tertangkap itu memiliki daya angkut 20 ton ikan. Jika harga ikan rata-rata berkisar Rp 10.000 tiap kilogram, maka kerugian yang diderita Indonesia akibat pencurian ikan oleh kapal itu dalam sekali angkut mencapai Rp 200 juta.

Wilayah perairan Indonesia di Laut China Selatan, khususnya di daerah lintang enam, menurut Bambang, memiliki potensi tangkapan ikan yang cukup besar. Wilayah itu berbatasan dengan wilayah perairan sejumlah negara lain, seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam, sehingga cukup rentan terjadi pencurian ikan. Oleh karena itu, DKP terus mengintensifkan patroli kapal pengawas di wilayah itu untuk menekan pencurian ikan yang dilakukan kapal-kapal nelayan asing. WHY

Tidak ada komentar:

Posting Komentar