Jumat, 20 Maret 2009

Masih Banyak Algaka Belum Ditertibkan

Masih Banyak Algaka Belum Ditertibkan

Nunukan Zoners Team : Ketua Panwaslu Nunukan Abdul Kadir mengaku prihatin bila melihat ada balita yang dibawa orang tuanya untuk mengikuti kampanye partai tertentu. Ia juga mengatakan, pihaknya susah menindak hal-hal yang diduga sebagai eksploitasi anak dalam kampanye di Nunukan. ”Agak susah juga menindaknya. Karena alasan yang kami terima, jika orang tua ikut kampanye, maka anaknya tidak ada yang menjaga dirumah. Akhirnya anaknya dibawa ikut kampanye,” ungkapnya. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih memaklumi dan memberi toleransi dengan alasan itu. ”Kalau anaknya diberi alat peraga kampanye (algaka) seperti memakaikan baju parpol, itu pelanggaran. Sementara ini kami memberi pengarahan saja kepada orang tua untuk hati-hati membawa anaknya kampanye,” terangnya. Sebelum parpol melakukan kampanye pun, Panwaslu mengadakan sosialisasi dan pendekatan untuk meminimalisasi pelanggaran dalam kampanye oleh parpol. ”Tapi sampai sekarang, belum ada pelanggaran yang dilakukan parpol dalam kampanye terbuka,” jelasnya. Jika Panwaslu belum menemukan pelanggaran dalam kampanye terbuka, tidak sama halnya dalam kampanye tertutup atau kampanye lainnya. ”Hampir semua parpol melanggar. Karena banyak algaka parpol yang dipasang dan ditempatkan di tempat yang dilarang,” tegasnya. Menyikapi hal ini, Panwaslu telah menyurati parpol, KPU dan Satpol PP sebagai eksekutor. Tapi sampai sekarang, masih ada sebagian algaka yang belum ditertibkan. ”Bisa dilihat di kawasan Bandara Nunukan, masih banyak ditempati algaka parpol. Tugas KPU dan Satpol PP untuk menindaklanjuti dan menertibkan masih ngambang,” tukasnya yang kemudian mengaku, pelanggaran parpol sebelum kampanye terbuka juga telah diserahkan ke KPU. Panwaslu, katanya, hanya bertindak sebagai fasilitator dan mediator dalam pelanggaran administrasi, jadi sudah sepantasnya Satpol PP mengambil tindakan penertiban algaka yang melanggar aturan. ”Padahal penertiban ini ’kan sudah ada Perdanya dan ada titik-titik tempat pemasangan algaka yang dilarang,” ujarnya. (dew)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar